Memakai Cincin dari Perak untuk laki-laki

Dalam Al-Qur'an surah al-A'raaf:32 Allah berfirman :




قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ

مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ

الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ


Artinya : "Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui".

Dari ayat diatas, pada dasarnya perhiasan itu diperbolehkan. Tetapi ada dua macam perhiasan yang dilarang oleh Islam untuk dikenakan pada lelaki, tetapi dibolehkan untuk wanita. Perhiasan itu adalah emas dan kain sutra murni.

Ali bin Abi Thalib ra. berkata: Rasulullah saw mengambil sutra, ia letakkan di sebelah kanannya, dan ia mengambil emas kemudian diletakkan di sebelah kirinya, lantas ia berkata: ”Kedua benda ini haram untuk laki-laki dari umatku”. (riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)

Umar bin Khattab ra pernah berkata,
”Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: ”Janganlah kalian memakai sutra, karena barangsiapa memakainya di dunia di akhirat kelak ia tidak akan memakainya”. (Riwayat Bukhori Muslim).

Adapun memakai cincin selain dari emas, misalnya dari perak, untuk laki-laki telah dihalalkan oleh Rasulullah, sebagaimana telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori. Rasulullah sendiri memakai cincin perak, yang kemudian cincin itu pindah ke tangan Abu Bakar, kemudian pindah ke tangan Umar dan terakhir pindah ke tangan Usman sehingga akhirnya jatuh ke sebuah sumur.

Adapun mengenai logam-logam lainnya seperti besi dan sebagainya, tidak ada satu nash pun yang mengharamkannya. Bahkan yang ada adalah sebaliknya, yaitu Rasulullah pernah menyuruh kepada seorang laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita,
”Berilah mas kawin, walaupun dengan cincin dari besi,” (HR Bukhori)
Berpijak dari hadis ini, Imam Bukhori memfatwakan halalnya memakai cincin dari besi.

Wallahu a’lam bish-shawab

Sumber= "Eramuslim"



Artikel yang berhubungan



1 comments:

HPK UIN ALAUDDIN,  Mengatakan... 16 Februari 2009 pukul 03.03  

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar

..:: Bisnis ::..

..:: Postingan Terbaru ::..

..:: Komentar ::..

  © hpk_uin@yahoo.com Template by Ourblogtemplates.com 2008

Kembali ke: