Ilmu Faroidh
Faroidh adalah jamak dari Faridhoh yang berasal dari kata fardh yang artinya taqdir (ketentuan). Fardh secara syar'i adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Ilmu mengenai hal itu dinamakan ilmu waris ('ilmu miirats) dan ilmu Faroidh.
Ilmu Faroidh adalah ilmu yang membicarakan cara-cara ahli waris didalam membagi harta tinggalan ( تركه "tirkah" ). Orang yang pertama kali membukukan Ilmu Faroidh adalah Zaid bin Tsabit yang kitabnya disebut Ibnu Tsabit. Ahli Faroidh dimasa sahabat adalah Zaid bin Tsabit, sedangkan dimasa tabi'in adalah Imam Syafi'i.
Dasar Ilmu Faroidh diantaranya yaitu:
Firman Allah dalam Surah An-Nisaa' ayat 11-14 :
Artinya :
11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris) . (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
13. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
14. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. .(Q.S An-Nisaa':11-14)
Tirkah adalah segala sesuatu yang ditinggalkan mayit baik itu berupa harta ataupun kewajiban.
catatan: "pelaksanaan wasiat mayit tidak boleh melebihi 1/3 dari harta yang ditinggalkan mayit."
Sebab-sebab ahli waris memperoleh harta warisan ada 3 :
Keterangan :
Sebab-sebab Ahli Waris tidak berhak memperoleh harta warisan ada 4 :
Rukun Waris ada 3 :
Syarat-syarat Pembagian Harta Warisan ada 2 :
keterangan :
Ahli Waris dari pihak laki-laki ada 15 :
Ahli Waris pihak perempuan ada 10 :
Cara pembagian warisan ada 2 :
Ashobah terbagi atas 3 macam :
Mahjub[ محجب ]
Ahli waris yang termasuk bagian ini antara lain :
الأب، الجد، ابن، ابن الإبن، اخ الشقيق، اخ للأب، ابن اخ للأب،
ابن اخ الشقيق، عم الشقيق، عم للأب، ابن عم الشقيق، ابن عم للأب، معتق، معتقة
اخت الشقيقة اذا كانت مع بنت او بنت الإبن اى فرع الوارث المؤنث او مع الجد
Mahjub adalah terhalang dari mendapatkan warisan baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Mahjub terbagi 2:
Sumber ="Bahtsul Masail Kubro PONDOK TREMAS Jawa Timur"
0 comments:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar