Ilmu Faroidh

Faroidh adalah jamak dari Faridhoh yang berasal dari kata fardh yang artinya taqdir (ketentuan). Fardh secara syar'i adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Ilmu mengenai hal itu dinamakan ilmu waris ('ilmu miirats) dan ilmu Faroidh.

Ilmu Faroidh adalah ilmu yang membicarakan cara-cara ahli waris didalam membagi harta tinggalan ( تركه "tirkah" ). Orang yang pertama kali membukukan Ilmu Faroidh adalah Zaid bin Tsabit yang kitabnya disebut Ibnu Tsabit. Ahli Faroidh dimasa sahabat adalah Zaid bin Tsabit, sedangkan dimasa tabi'in adalah Imam Syafi'i.
Dasar Ilmu Faroidh diantaranya yaitu:
Firman Allah dalam Surah An-Nisaa' ayat 11-14 :

Artinya :
11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris) . (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
13. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
14. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. .
(Q.S An-Nisaa':11-14)

Tirkah adalah segala sesuatu yang ditinggalkan mayit baik itu berupa harta ataupun kewajiban.

  • Harta warisan adalah sesuatu yang dimiliki ahli waris setelah memenuhi kewajiban-kewajiban.
  • Tirkah tidak boleh dibagikan sebelum dipenuhi 3 kewajiban :
  1. Mengurusi mayit
  2. Melunasi hutang mayit
  3. Melestarikan wasiat-wasiat mayit
catatan: "pelaksanaan wasiat mayit tidak boleh melebihi 1/3 dari harta yang ditinggalkan mayit."
Sebab-sebab ahli waris memperoleh harta warisan ada 3 :
  1. Kerabat, yaitu hubungan keturunan antara pewaris dan yang mewariskan.
  2. Nikah, yaitu perkawinan sekalipun belum terjadi persetubuhan dengannya
  3. Wala', yaitu warisan yang didapat dari budak yang dimerdekakan.
Keterangan :
  • Kalau ketiga unsur tidak bisa dijumpai maka harta warisan di serahkan kepada Baitul Mal.

Sebab-sebab Ahli Waris tidak berhak memperoleh harta warisan ada 4 :
  1. Berbeda Agama
  2. Murtad (keluar dari Islam)
  3. Perbudakan
  4. Pembunuhan

Rukun Waris ada 3 :
  1. Waris, yaitu orang yang menerima harta warisan.
  2. Maurus, yaitu orang yang memiliki harta warisan.
  3. Terlindungi dari hal-hal yang mencegah waris.

Syarat-syarat Pembagian Harta Warisan ada 2 :
  1. Matinya orang yang mewariskan baik secara hakiki atau hukmi.
  2. Hidupnya ahli waris ketika matinya orang yang mewariskan baik secara hakiki atau hukmi.
keterangan :
  • Mati hakiki yaitu apabila sudah jelas wujud mayatnya.
  • Mati hukmi, contohnya ada orang yang merantau jauh lamanya 100 tahun lalu oleh hakim dihukumi mati.
  • Hidup hakiki, yaitu apabila sudah jelas ada wujud orangnya.
  • Hidup hukmi, contohnya ada orang yang merantau jauh lamanya kira-kira baru 20 tahun dan orang itu oleh hakim dihukumi masih hidup.

Ahli Waris dari pihak laki-laki ada 15 :
  1. Ayah
  2. Kakek
  3. Anak Laki-laki
  4. Cucu Laki-laki
  5. Saudara laki-laki sekandung
  6. Saudara laki-laki seayah
  7. Saudara laki-laki seibu
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  10. Paman kandung
  11. Paman seayah
  12. Anak laki-laki paman kandung
  13. Anak laki-laki paman seayah
  14. Suami
  15. Tuan yang memerdekakan

Ahli Waris pihak perempuan ada 10 :
  1. Ibu
  2. Nenek dari pihak ayah
  3. Nenek dari pihak ibu
  4. Anak Perempuan
  5. Cucu Perempuan
  6. Saudara perempuan sekandung
  7. Saudara Perempuan seayah
  8. Saudara perempuan se ibu
  9. Isteri
  10. Nyonya yang memerdekakan budak

Cara pembagian warisan ada 2 :
  • Dengan "Ashobah" (bagian sisa)
  • Dengan bagian tertentu, yaitu 1/2,1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
Ashobah terbagi atas 3 macam :
  1. Ashobah binnafsi, yaitu mendapatkan ashobah dengan sendirinya dengan tanpa bantuan orang lain.
    Ahli waris yang termasuk bagian ini antara lain :

    الأب، الجد، ابن، ابن الإبن، اخ الشقيق، اخ للأب، ابن اخ للأب،

    ابن اخ الشقيق، عم الشقيق، عم للأب، ابن عم الشقيق، ابن عم للأب، معتق، معتقة

    Bapak, Kakek, Anak laki-laki, Cucu laki-laki dari anak laki-laki, Saudara laki-laki sekandung, Saudara laki-laki seayah, Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, Paman kandung, Paman seayah, Anak laki-laki paman kandung, Anak laki-laki paman seayah, Tuan yang telah memerdekakan budak, Nyonya yang telah memerdekakan budak.
  2. Ashobah bilghoir yaitu mendapatkan bagian ashobah dengan lantaran orang lain dalam satu tingkatan, diantaranya :

    • بنت اذا كانت مع الإبن
    • Anak Perempuan ketika bersama anak laki-laki
    • بنت الإبن اذا كانت مع ابن الإبن
    • Cucu perempuan dari anak laki-laki ketika bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki
    • اخت الشقيقة اذا كانت مع الأخ الشقيق
    • Saudara perempuan kandung ketika bersama saudara laki-laki
    • اخت للأب اذا كانت مع اخ للأب
    • Saudara perempuan seayah ketika bersama saudara laki-laki seayah
  3. Ashobah ma'alghoir, yaitu mendapatkan bagian ashobah dengan lantaran orang lain yang tidak dalam satu tingkatan, diantaranya :

    اخت الشقيقة اذا كانت مع بنت او بنت الإبن اى فرع الوارث المؤنث او مع الجد
Mahjub[ محجب ]
Mahjub adalah terhalang dari mendapatkan warisan baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Mahjub terbagi 2:
  1. Mahjub Nuqshon, yaitu apabila terhalang mendapat warisan secara sebagian. Contoh suami mendapatkan bagian 1/2 bila tidak bersama far'un waris muthlaq kemudian mendapatkan bagian 1/4 bila bersama far'un waris.
  2. Mahjub Hirman, yaitu apabila terhalang mendapat warisan secara keseluruhan. Contoh saudara kandung mendapat bagian mahjub (terhalang) karena adanya anak laki-laki.
Sumber ="Bahtsul Masail Kubro PONDOK TREMAS Jawa Timur"



Artikel yang berhubungan



0 comments:

Posting Komentar

..:: Bisnis ::..

..:: Postingan Terbaru ::..

..:: Komentar ::..

  © hpk_uin@yahoo.com Template by Ourblogtemplates.com 2008

Kembali ke: