UU 41 Tahun 2004 (Tentang Wakaf)

Alhamdulillah :y sekarang sudah bisa hadirkan UU 41 2004, buat teman-teman yang sudah menunggu lama akan hadirnya postingan ini..maaf yah baru bisa hadirkan, karena begitu banyaknya kesibukan apa lagi mikirin Reguler :$ rasanya begitu :t ehhhmmm "mak nyus.." :D .

langsung ke pokok pembahasan yah...!!!

UU 41 tahun 2004 ini terdiri dari XI bab dan 71 pasal yang akan kami uraikan sebagai berikut :

  1. BAB I : KETENTUAN UMUM, pasal 1.
  2. BAB II : DASAR-DASAR WAKAF, 10 Bagian, pasal 2-31
    • Bagian Pertama : Umum, pasal 2-3
    • Bagian Kedua : Tujuan dan Fungsi Wakaf, pasal 4-5
    • Bagian Ketiga : Unsur Wakaf, pasal 6
    • Bagian Keempat : Wakif, pasal 7-8
    • Bagian Kelima : Nazhir, pasal 9-14
    • Bagian Keenam : Harta Benda Wakaf, pasal 15-16
    • Bagian Ketujuh : Ikrar Wakaf, pasal 17-21
    • Bagian Kedelapan : Peruntukan Harta Benda Wakaf, pasal 22-23
    • Bagian Kesembilan : Wakaf dengan Wasiat, pasal 24-27
    • Bagian Kesepuluh : Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang, pasal 28-31
  3. BAB III : PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF, pasal 32-39
  4. BAB IV : PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF, pasal 40-41
  5. BAB V : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF, pasal 42-46
  6. BAB VI : BADAN WAKAF INDONESIA, 7 Bagian, pasal 47-61

    • Bagian Pertama : Kedudukan dan Tugas, pasal 47-50
    • Bagian Kedua : Organisasi, pasal 51-52
    • Bagian Ketiga : Anggota, pasal 53-54
    • Bagian Keempat : Pengangkatan dan Pemberhentian, pasal 55-58
    • Bagian Kelima : Pembiayaan, pasal 59
    • Bagian Keenam : Ketentuan Pelaksanaan, pasal 60
    • Bagian Ketujuh : Pertanggungjawaban, pasal 61
  7. BAB VII : PENYELESAIAN SENGKETA, pasal 62
  8. BAB VIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, pasal 63-66
  9. BAB IX : KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF, 2 bagian, pasal 67-68
    • Bagian Pertama : Ketentuan Pidana, pasal 67
    • Bagian Kedua : Sanksi Administratif, pasal 68
  10. BAB X : KETENTUAN PERALIHAN, pasal 69-70
  11. BAB XI : KETENTUAN PENUTUP, pasal 71


lebih jelasnya silahkan klik ---- UU 41 Tahun 2004 ----



Artikel yang berhubungan



2 comments:

Anonim,  Mengatakan... 11 Maret 2009 pukul 10.02  

Wakaf itu nggak jauh dari harta warisan dan saudaranya...hehe..kalau nggak diatur dan dikuat kan dengan UU bakalan..terjadi masalah tak kunjung selesai.

Bagus postingannya..

HPK UIN ALAUDDIN,  Mengatakan... 16 Maret 2009 pukul 05.55  

Betul banget...apa lagi bagian wakaf, warisan, zakat merupakan lumbung duit..tanpa pengawasan bisa bahaya...!!!

Posting Komentar

..:: Bisnis ::..

..:: Postingan Terbaru ::..

..:: Komentar ::..

  © hpk_uin@yahoo.com Template by Ourblogtemplates.com 2008

Kembali ke: