UNSUR-UNSUR DAN SYARAT WAKAF

Dalam terminology fikih, rukun adalah sesuatu yang dianggap menentukan suatu disiplin tertentu atau dengan perkataan lain rukun adalah penyempurnaan sesuatu dimana ia merupakan bagian dari sesuatu itu. Oleh karena itu, sempurna atau tidak sempurna wakaf telah dipengaruhi oleh unsur-unsur yang ada dalam perbuatan wakaf itu tersendiri.

Adapun unsur-unsur atau rukun wakaf menurut ulama dan fiqih islam, sebagai berikut :
1) Orang yang berwakaf (wakif),
Adapun syarat orang yang mewakafkan (wakif) adalah setiap wakif harus mempunyai kecakapan melakukan tabarru, yaitu melepaskan hak milik tanpa imbangan materiil, artinya mereka telah dewasa (baligh), berakal sehat, tidak dibawah pengampunan dan tidak karena terpaksa berbuat

Dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakif meliputi :
(1) Wakif perseorangan adalah apabila memenuhi persyaratan: Dewasa; Berakal sehat; Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan Pemilik sah harta benda wakaf.
(2) Wakif organisasi adalah memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
(3) Wakif badan hukum adalah memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.

2) Sesuatu (harta) yang diwakafkan (mauquf), syartanya;
a. Barang yang dimilki dapat dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat diberikan maupun dikemudian hari
b. Milik sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain


Dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 harta benda wakaf terdiri dari :
a. Benda tidak bergerak;

  1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
  2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
  4. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku;
  5. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang.undangan yang berlaku.

b. Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
  1. Uang;
  2. Logam mulia;
  3. Surat berharga;
  4. Kendaraan;
  5. Hak atas kekayaan intelektual;
  6. Hak sewa; dan
  7. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang.undangan yang berlaku.

3) Tempat berwakaf (yang berhak menerima hasil wakaf itu), yakni orang yang memilki sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.

4) Akad, misalnya: "Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya" tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum). Ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan tanah atau benda miliknya (ps. 1 (3) pp no. 28/1977 jo.ps. 215 (3) khi). Pernyataan ikrar atau wakaf ini harus dinyatakan secara tegas baik lisan maupun tertulis, dengan redaksi "aku mewakafkan" atau aku menahan atau kalimat yang semakna lainya. Ikrar ini penting, karena pernyataan ikrar membawa implikasi gugurnya hak kepemilkan wakif, dan harta wakaf menjadi milik allah atau milik umum yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum yang menjadi tujuan wakaf itu sendiri. Karena itu frekuensinya, harta wakaf tidak bias dihibahkan, diperjual belikan, atau pun diwariskan.

Secara teknis, ikrar wakaf diatur dalam pasal 5 pp 28/1977 jo. Pasal 218 KHI : (1). Pihak yang mewakafkan tanahnya harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir dihadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (ppaiw) sebagai mana dimaksud pasal 9 ayat (2) yang kemudian menuangkanya dalam bentuk aktra ikrar wakaf (aiw) dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi. (2). Dalam keadaan tertentu, penyimpangan dari dari ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri agama.

Untuk syahnya suatu wakaf diperlukan Syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).
  2. Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya, "Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang". Hal ini disebut tanjiz
  3. Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu.






Artikel yang berhubungan



0 comments:

Posting Komentar

..:: Bisnis ::..

..:: Postingan Terbaru ::..

..:: Komentar ::..

  © hpk_uin@yahoo.com Template by Ourblogtemplates.com 2008

Kembali ke: